Jakarta, IDN Times — Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Jumat (30/12/2022).
Perppu ini menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Partai Demokrat, penerbitan Perppu ini juga cacat formil dan mengangkangi putusan MK.
“Tindakan pemerintah hari ini mengeluarkan Perppu, telah nyata-nyata mengangkangi dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang harusnya dipatuhi,” kata Jansen dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023).