ilustrasi cyber security (pexels.com/cottonbro studio)
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan transfer data yang menjadi kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia-AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersial. Nantinya, transfer data akan diatur oleh Komite Digital Indonesia (Komdigi) sebagai leading sector. Sedangkan data pribadi, seperti nama dan umur, tetap dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Data-data strategis yang dilarang dikeluarkan sudah diatur oleh undang-undang. Jadi, kalau data pribadi itu kan, seperti nama, umur. Sedangkan data komersial itu misalnya pengolahan data, seperti penjualan di daerah mana," kata Haryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, data komersial yang dimaksud dalam kerja sama tersebut merujuk pada data yang dihasilkan dari proses pengolahan transaksi kegiatan ekonomi, yang berbeda dengan data pribadi seperti nama atau umur seseorang, karena data komersial ini biasanya berisi informasi agregat atau hasil analisis.
Misalnya data penjualan di berbagai daerah yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti bank, kemudian diolah dan dianalisis untuk menghasilkan insight bisnis atau riset pasar, sehingga data tersebut bukan merupakan data pribadi individu, melainkan data yang telah diproses untuk keperluan komersial dan strategis.
"Jadi kalau data pribadi itu kan kaya nama, umur. Tapi kalau data komersial itu kan kaya pengolahannya, itu kan umumnya penjualan di daerah mana, misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah, kemudian dia melakukan riset terhadap data itu, dan itu maksudnya data pengolahan, bukan pribadi," jelasnya.