Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Klausul Pengelolaan Data Pribadi di Kesepakatan Tarif Trump?

Pengelolaan Data Pribadi Indonesia di Kesepakatan Tarif Trump
Ilustrasi Indonesia-AS (IDN Times/Mohamad Rakan)
Intinya sih...
  • Presiden AS Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang RI-AS, termasuk pengelolaan data pribadi
  • Indonesia akan menghapus 99 persen hambatan tarif untuk produk Amerika Serikat, sementara AS akan mengurangi tarif balasan hingga 19 persen.
  • Kesepakatan juga mencakup komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital antara kedua negara.

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan poin kerja sama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Lewat keterangan resmi yang diumumkan di situs Gedung Putih, dijelaskan kesepakatan RI dan AS soal perdagangan, layanan, dan investasi digital.

Dari kesepakatan ini diputuskan Indonesia akan menghapuskan sekitar 99 persen hambatan tarif untuk seluruh rangkaian produk industri dan pangan, serta pertanian Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia.

Selain itu, salah satu kesepakatan Gedung Putih menyatakan, Indonesia mengakui kemampuan Amerika mengelola data di wilayah Amerika Serikat.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7/2025).

Amerika Serikat juga akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen kepada Indinesia. Hal terkait data pribadi itu berkaitan dengan syarat utama kesepakatan perdagangan antar dua negara. Salah satunya soal upaya menghapus hambatan perdagangan digital.

"Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap 'barang tak berwujud' dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan inisiatif bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan komitmen khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO," kata Gedung Putih.

IDN Times telah berupaya mengonfirmasi Menteri serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun belum ada pertanyaan resmi terkait hal ini

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Rochmanudin Wijaya
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us