Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memastikan pembayaran denda tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan hakim kepada Wali Kota Malang, Sutiaji telah dituntaskan. Sanksi denda itu dibayarkan Sutiaji usai pembacaan putusan sidang.
Sutiaji dinyatakan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan dikenai denda Rp25 juta. Dua pejabat lain juga dikenai denda yang sama dengan besaran berbeda.