Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menyetujui 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar selama dua hari. Hakim agung terdiri atas kamar pidana, perdata, hingga agama.

Pengambilan keputusan tingkat satu dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Masing-masing fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.

Semua fraksi sepakat terhadap 14 calon hakim tersebut. Kemudian Habiburokhman meminta persetujuan para anggota Komisi III DPR yang hadir atas persetujuan 14 calon hakim tersebut.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui?" lanjut Habiburokhman dan  disetujui seluruh anggota yang hadir dalam forum itu.

Berikut nama-nama para hakim agung dan hakim ad hoc HAM:

Hakim Kamar Pidana
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani

Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Sobandi
2. Nurmaningsih

Hakim Agung Kamar Agama:
1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat

Hakim Agung Kamar TUN (Pajak):
1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus T

Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Roki Panjaitan

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
1. Sudiyo

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini berlangsung selama dua hari selama 12-13 Agustus 2p26. Total terdapat 14 calon hakim yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan ini.

Uji kelayakan dan kepatutan didasarkan pada hasil seleksi panitia seleksi (pansel) dari Komisi Yudisial. Dari proses tersebut, terdapat 175 pendaftar calon Hakim Agung, 40 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor.