Terkait Pengusutan Aksi 21-23 Mei, Kompolnas Siap Bantu Polri

Polri butuh bantuan dari eksternal agar lebih dipercaya

Jakarta, IDN Times - Lima anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyambangi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jumat (14/6) siang. Bekto Suprapto, selaku Sekretaris Kompolnas, angkat bicara terkait posisi Polri dalam menangani kasus kerusuhan di Jakarta, pada Aksi 21-23 Mei 2019.

1. Bekto sebut Mabes Polri perlu pengawas eksternal

Terkait Pengusutan Aksi 21-23 Mei, Kompolnas Siap Bantu PolriIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kapolri Tito Karnavian, beberapa hari lalu, telah menyatakan dalam investigasi Polri terkait kasus delapan korban meninggal dunia pada Aksi 21-23 Mei 2019 akan melibatkan Kompolnas. Bekto tidak menepis ajakan Tito tersebut.

"Begini, itu sebenarnya lebih banyak ke masalah fungsi. Kalau Polri hanya menjelaskan saja, itu nanti dianggap tidak (dapat) dipercaya. Sehingga diperlukan pengawas eksternal," kata Bekto usai menemui Menko Polhukam Wiranto, Jumat (14/6) pukul 14.45 WIB

Baca Juga: Kapolri: Penanganan Kasus Purnawirawan TNI Buat Polri Gak Nyaman

2. Permintaan Tito selama ini ke Kompolnas

Terkait Pengusutan Aksi 21-23 Mei, Kompolnas Siap Bantu PolriIDN Times/Axel Jo Harianja

Tito, selaku Kapolri, kata dia, selalu minta tolong kepada Kompolnas dalam bidang pengawasan dalam beberapa investigasi kasus.

"Termasuk, untuk mencari data ini (investigasi 8 korban), Pak Kapolri sudah mengisyaratkan untuk menggandeng Komnas HAM. Terbuka kok untuk pengawas eksternal," kata Irjen Pol Purnawirawan Bekto.

3. Batasan Mabes Polri dalam memberikan informasi

Terkait Pengusutan Aksi 21-23 Mei, Kompolnas Siap Bantu PolriIDN Times/Axel Joshua Harianja

Saat ini, kata anggota Kompolnas periode 2016-2020 ini, investigasi Mabes Polri sedang dalam proses. Ia pun sempat menyinggung kegiatan Mabes Polri yang tak jarang banyak memberikan pernyataan kepada publik tanpa melihat situasi.

"Masak, mau nangkap orang minggu depan diomongkan sekarang? Itu kan gak boleh juga, yang ada orangnya bisa pergi," ujar dia terkait pernyataan Mabes Polri yang tidak juga selalu tepat.

4. Bekto sebut peradilan dalam sidang pengadilan

Terkait Pengusutan Aksi 21-23 Mei, Kompolnas Siap Bantu PolriIDN Times/Denisa Tristianty

Mabes Polri dalam deretan konferensi pers usai Aksi 21-23 Mei juga dianggap banyak pihak tak jarang klaim kebenaran dalam melaksanakan tugas kala mengamankan aksi yang terjadi di beberapa daerah Jakarta ini. Mabes Polri telah melakukan pembelaan dini atas kasus yang belum terungkap kebenarannya, itu terkait dugaan pelaku penembakan terhadap delapan korban tewas.

"Menyatakan, orang itu dikatakan salah atau benar, bukan oleh ucapan seseorang (polisi), bukan oleh pers rilis, nanti itu di sidang pengadilan," tegas dia menjawab pertanyaan IDN Times sebelum beranjak meninggalkan Kemenko Polhukam.

5. Penolakan Komnas HAM

Terkait Pengusutan Aksi 21-23 Mei, Kompolnas Siap Bantu PolriIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, Komnas HAM pada Selasa (28/5) menolak ajakan Mabes Polri dalam mengusut kasus kematian dalam Aksi 21-23 Mei 2019. Saat itu, Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Anak Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan penolakan tersebut.

"Kami ditawari untuk jadi anggota tim pencari fakta (TPF) kepolisian, dan ini sudah nyebar di mana mana. Sikap kami menolak untuk bergabung dengan TPF yang dibentuk polisi," kata Beka di kantor Komnas HAM, Selasa (28/5).

Bekto juga menjelaskan, terdapat pertanggungjawaban Polri terhadap pengawas eksternal, itu termasuk Komnas HAM dan Kompolnas. Itu di samping ada Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI.

"Kalau polisi dimintai pertanggunggjawaban, harus menjawab itu semua," ucap Bekto.

Namun, ia menerangkan juga terdapat lembaga bentukan pemerintah menolak melakukan investigasi bersama.

"Ah, saya (investigasi) sendiri saja, ada juga," ujarnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tak Pernah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya