Terduga Teroris Agus Setianto yang ditangkap di Bangka Belitung. (dok. Humas Polri)
Sebelumnya, Agus kabur dari ruang pemeriksaan Polda Babel pada Kamis (1/7/2021). Kabar tersebut dibenarkan Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Anang Syarif Hidayat.
“Masyarakat agar tetap tenang dan tidak melindungi karena akan dikenakan UU Teroris apabila melindungi. Jika melihat ciri-ciri seperti foto tersebut agar melapor ke Kepolisian terdekat dan kepada rekan-rekan wartawan dapat melaporkannya ke Humas Polda,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi, kepada IDN Times, Jumat (2/7/2021).
Maladi mengatakan, pada Kamis pukul 23.00-02.30 WIB, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Agus. Agus diamankan di ruang pemeriksaan sebelum dilanjutkan pemeriksaan pada pagi harinya.
Agus dijaga oleh empat anggota Satgaswil yang ditunjuk atas nama Bripda Tri Wahyudi, Bripda Hafis, Bripda Fadhil, dan Bripda Yudha. Agus saat itu masih dalam kondisi kaki dirantai dan tangan diborgol menggunakan borgol ties.
“Sekitar pukul 03.30 WIB anggota yang jaga mengecek ke dalam ruangan tempat di mana tersangka ditempatkan ternyata sudah tidak ada di tempat, dan borgol rantai dan borgol ties kali sudah lepas tertinggal di lantai,” katanya.