Depok, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah Jawa Barat sebagai upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19 dipastikan berlangsung pada Rabu (15/3). Inti dari penerapan PSBB yang membatasi ruang gerak warga agar berdiam di rumah akan diikuti dengan cara pembatasan akses jalan antar lima wilayah tersebut: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi dan Kota Bekasi.
Di Depok, aktivitas lalu lintas di sejumlah titik ruas jalan bakal dijaga secara ketat, terlebih di jalan perbatasan, di antaranya Jakarta-Depok, Kabupaten Bogor-Depok, dan Kota Bekasi-Depok.
Lalu, bagaimana skema pembatasan jalan di Depok? Berikut penjelasannya.