Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik terancam gagal melaju ke DPR RI, dan membuat sejumlah politisi senior ikut terancam tak bisa masuk ke parlemen.
Berdasarkan hasil sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 20 Feb 2024 pukul 11.00 WIB, sepuluh partai politik yang gagal yaitu, PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, PBB, Partai Ummat, Partai Garuda, dan PKN.
Menurut Pasal 414 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ambang batas parlemen 4 persen dari total suara sah tingkat nasional, guna memenuhi syarat mendapatkan kursi di DPR RI.
Lantas, siapa saja politikus senior yang terancam gagal menjadi anggota DPR RI?