Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Desak Bangunan Mewah Dibongkar, Ini 6 Kesimpulan DPR soal Lapas Cibinong
Ombudsman menggelar konpers hasil sidak Lapas Cibinong di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan (24/9/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Komisi XIII DPR akan mengunjungi Lapas Cibinong bersama Ditjenpas untuk menindaklanjuti perbedaan temuan antara sidak Ombudsman dan pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  • DPR meminta pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap pihak terkait, termasuk audit kepemilikan serta pengelolaan aset, dengan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

  • Komisi XIII mendesak pembongkaran fasilitas lapas yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi diskriminatif, sambil menyiapkan rekomendasi perbaikan tata kelola, pengawasan, serta keamanan pemasyarakatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
28 September 2026

Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan Dirjenpas Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto mengenai temuan fasilitas mewah. Komisi menghasilkan enam kesimpulan, termasuk mendesak pembongkaran bangunan diskriminatif dan penertiban aset lapas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komisi XIII DPR RI menetapkan enam kesimpulan terkait polemik dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk desakan pembongkaran bangunan dan penertiban aset yang tidak sesuai ketentuan.
  • Who?
    Komisi XIII DPR RI, Ketua Komisi XIII Willy Aditya, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Ombudsman, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terlibat dalam penanganan perkara.
  • Where?
    Rapat berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Permasalahan yang dibahas berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, serta mencakup lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
  • When?
    Enam kesimpulan disampaikan dalam rapat Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
  • Why?
    Langkah ini diambil setelah terdapat perbedaan antara temuan sidak Ombudsman dan pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta untuk menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi bagi warga binaan.
  • How?
    Komisi XIII akan mengunjungi Lapas Cibinong, menggelar rapat dengan Inspektorat Jenderal, mendorong pemeriksaan dan sanksi, memperkuat pengawasan, merumuskan rekomendasi Panja, serta mendesak pembongkaran dan penertiban aset.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DPR melihat ada fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Bogor. Mereka ingin bangunan yang tidak boleh ada dibongkar, juga di penjara lain. DPR akan datang memeriksa penjara itu bersama petugas. Mereka juga mau mencari tahu siapa yang salah dan memberi hukuman. Sekarang DPR ingin semua penghuni penjara diperlakukan sama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah Komisi XIII DPR RI menindaklanjuti temuan di Lapas Cibinong menunjukkan perhatian terhadap perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan. Rencana pemeriksaan terbuka, pengawasan internal dan eksternal, serta penertiban fasilitas yang tidak sesuai peruntukan membentuk proses akuntabilitas yang terarah dalam pembenahan tata kelola pemasyarakatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi XIII DPR RI menghasilkan enam kesimpulan setelah menggelar rapat bersama Direktur Jenderal Pemasayarakatan (Dirjenpas), Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Wisnu Hani Putranto tentang polemik fasilitas mewah hasil temuan Ombudsman.

Salah satunya, Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia yang menimbulkan diskriminasi pelayanan terhadap warga binaan narapidana (napi).

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Berikut enam kesimpulan tersebut!

1. Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

2. Komisi XIII DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat Jenderal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

3. Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Komisi XIII DPR RI menegaskan penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pengawasan internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI.

5. Komisi XIII DPR RI mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi Panja
Pemasyarakatan sebagai dasar perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan.

6. Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article