KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe 

KPK yakin hakim bakal menolak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai permohonan Lukas Enembe tersebut sebagai proses kontrol penanganan perkara. Terutama soal aspek formil penyelesaian perkaranya.

"Tentu KPK siap menghadapi praperadilan yang dimaksud," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Drama Lukas Enembe di Rutan KPK: Ubi Busuk hingga Tolak Minum Obat

1. Yakin hakim menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Lukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Meskipun siap menghadapi gugatan tersebut, tetapi Ali memastikan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pihaknya pun meyakini bahwa gugatan praperadilan tersebut akan ditolak oleh hakim.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali.

Baca Juga: KPK soal Peluang Lukas Enembe Terjerat TPPU: Tunggu Dalam Waktu Dekat

2. KPK ingatkan praperadilan bukan tempat uji materi substansi penyidikan

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa praperadilan bukan tempat menguji materi substansi penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut, kata dia, sudah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016.

Baca Juga: KPK Curigai Lukas Enembe Sering Minta Berobat ke Singapura, Ada Apa?

3. Alasan Lukas Enembe ajukan praperadilan

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK karena menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya tidak sah.

Kemudian, dia juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.

Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (29/3/2023).

Rencananya, sidang perdana gugatan Lukas Enembe itu akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Haram Berinvestasi di Sejumlah Usaha

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya