Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas setelah peluru berkaliber 45 dari senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG menembus kepala Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Minggu (24/7/2023).

Peristiwa bermula ketika tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pada Sabtu (22/7/2023) pukul 20.40 WIB. 

“Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazin tidak terpasang,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Bareskeim Polri, Jumat (28/7/2023).

Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api ke dalam tasnya sambil memasukkan magazin ke dalam tas. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di