Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Adat Dayak Penajam Paser Utara Helena Samuel Legi menagih keseriusan pemerintah dan DPR, untuk membahas tuntas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang untuk keempat kalinya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kami yakin masyarakat adat Insyaallah tidak akan dikorbankan oleh pemerintah apabila porgram pemerintah dilandaskan dengan undang-undang masyarakat adat, karena ya undang-undang masyarakat adat kami yakin bisa memastikan perlindungan kepada masyarakat adat,” kata Helena di Webinar ‘75 Tahun Merdeka, Bagaimana Nasib Masyarakat Adat?’ yang diselenggarakan IDN Times, Selasa 18 Agustus 2020.