Jakarta, IDN Times - Dewan etik menemukan berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terkait pernyataan kontroversi tentang perempuan bisa ambil bila berenang dengan laki-laki.
Ketua Dewan Etik Dr I Dewa Gede Palguna mengatakan dewan etik yang dibentuk KPAI pada 26 Februari khusus bertugas memeriksa adanya pelanggaran kode etik salah satu komisioner. Sejak saat itu dewan etik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Sitti Hikmawatty.
"Kami undang para pakar, ahli, Ketua IDI serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (Indonesian Society of Obstetrics and Gynecology) (POGI), Komnas Perempuan juga berbagai pihak untuk memberikan rekomendasi," ujarnya dalam zoom meeting bersama KPAI, Kamis (23/4).