Di Balik Buku Penundaan Pemilu: Bukan Menyarankan Menunda Pemilu

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperkenalkan buku Penundaan Pemilu sebagai kajian akademik tentang konstruksi hukum dalam keadaan darurat.
Riset buku berawal dari pengalaman Pilkada 2020 dan dikerjakan sejak 2022 saat Dewa masih menjadi anggota KPU RI.
Dewa menegaskan pemilu tetap diharapkan berlangsung periodik, sementara mekanisme penundaan harus demokratis dan konstitusional.
Jakarta, IDN Times - Ruang sidang utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang biasanya menjadi tempat pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu mendadak terasa berbeda.
Jika biasanya ruangan itu menjadi saksi perbincangan soal etika penyelenggaraan pemilu, tapi pada Kamis (8/10/2026) ruangan itu menjadi saksi bagaimana salah satu Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, membahas tentang penundaan pemilu dalam buku yang ditulisnya berjudul Penundaan Pemilu dalam sebuah momen bedah buku.
Buku tersebut rilis menjelang tahapan Pemilu 2029, terlebih belakangan isu kepemiluan kembali ramai dibicarakan menyusul sejumlah perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, Dewa menegaskan bukunya bukan sebuah ajakan untuk menunda pemilu. Buku tersebut merupakan hasil kajian akademik yang berusaha melihat bagaimana konstruksi hukum terkait penundaan pemilu di Indonesia, termasuk dari sisi sejarah hingga parameter konstitusional dan demokratis jika suatu saat kondisi darurat memaksa pemilu ditunda.
"Jadi, ini tidak menyarankan untuk menunda pemilu, tetapi bagaimana sebetulnya konstruksi hukum kita harus kita siapkan sekarang agar jika terjadi penundaan pemilu, maka penundaan itu harus demokratis dan konstitusional," kata Dewa saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta.
1. Berawal dari pengalaman pilkada di tengah pandemik

Diskusi media dan bedah buku berjudul Penundaan Pemilu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Gagasan meneliti penundaan pemilu ternyata sudah muncul cukup lama. Dewa mengatakan, riset tersebut mulai dikerjakannya sejak 2022, ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota KPU RI.
Inspirasi itu muncul dari pengalaman Indonesia menunda pelaksanaan Pilkada 2020 akibat pandemik COVID-19. Saat itu, penyelenggaraan pilkada harus berhadapan dengan situasi luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dewa kemudian mempertanyakan satu hal, jika pilkada dapat ditunda dengan mekanisme hukum tertentu, bagaimana dengan pemilu?
"Saya ingin meneliti apakah pemilu itu bisa ditunda, itu yang pertama. Yang kedua, pemilu ternyata harus ditunda secara demokratis dan konstitusional," ujar dia.
Pertanyaan tersebut kemudian membawanya menelusuri sejarah pengaturan penundaan pemilu di Indonesia. Dari kajiannya, Dewa menemukan bahwa cita-cita untuk menyelenggarakan pemilu secara periodik sudah muncul sejak awal kemerdekaan.
Namun, perjalanan menuju pemilu yang dilaksanakan secara ajeg tidak selalu mulus. Berbagai kondisi membuat pelaksanaan pemilu beberapa kali mengalami penundaan. Meski demikian, upaya untuk mewujudkan pemilu secara berkala terus dilakukan hingga akhirnya prinsip tersebut semakin kuat setelah perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Itu yang luar biasa yang kita harus syukuri," kata dia.
2. Bukan ajakan menunda pemilu

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/10/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Meski judul bukunya cukup singkat dan sensitif, Dewa kembali menekankan bahwa buku Penundaan Pemilu tidak dimaksudkan sebagai gagasan untuk menunda Pemilu 2029 atau pemilu pada periode tertentu. Buku tersebut, kata dia, justru ingin membahas bagaimana hukum Indonesia seharusnya memiliki konstruksi yang jelas apabila suatu ketika muncul keadaan darurat yang membuat pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Karena itu, Dewa memasukkan sejumlah parameter yang menurutnya perlu diperhatikan agar penundaan pemilu tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi.
Kajian tersebut mencakup sejarah pengaturan penundaan pemilu sejak awal kemerdekaan hingga pemilu terakhir, aturan yang berlaku saat ini, serta parameter yang dapat digunakan apabila penundaan benar-benar terjadi.
"Harapan saya tentu sebagai penulis ya, pemilu itu akan tetap dilaksanakan secara periodik. Karena itulah hakekat konstitusi dan demokrasi kita," ujar dia.
Menurut dia, pembahasan mengenai penundaan pemilu menjadi relevan terutama untuk menghadapi situasi yang benar-benar luar biasa.
"Bagaimana jika ada situasi emergency, situasi darurat? Itu harus diatur dengan baik secara konstitusional, sehingga rakyat juga kemudian memberikan legitimasi terhadap proses itu," kata Dewa.
Dia juga memastikan buku tersebut bukanlah produk kajian yang dibuat setelah munculnya dinamika politik dan hukum terkini. Naskah akademiknya sudah dimulai jauh sebelum adanya putusan MK yang belakangan ikut memengaruhi diskursus mengenai desain pemilu.
Dewa mengatakan, dirinya kemudian turut mengkaji perkembangan terbaru tersebut dalam bukunya, termasuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
3. Dari tesis menjadi buku

Buku berjudul Penundaan Pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Menariknya, gagasan yang awalnya merupakan penelitian akademik itu tidak langsung direncanakan menjadi sebuah buku.
Dewa mengungkapkan, penelitian tersebut merupakan bagian dari proses akademiknya. Dalam penyusunannya, dia dibimbing oleh pembimbing akademik yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta diuji oleh dua guru besar.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah kolega mendorongnya menerbitkan penelitian tersebut dalam bentuk buku. Dewa pun akhirnya melihat ada momentum yang tepat untuk mempublikasikannya.
"Banyak yang menyampaikan, Pak Dewa rupanya itu akan momentumnya akan ketemu. Padahal dulu saya tidak membayangkan," ujar dia.
Bagi Dewa, pengalaman Pilkada 2020 menjadi salah satu bagian penting dalam melihat bagaimana demokrasi tetap dapat berjalan dalam situasi luar biasa.
Dia bahkan menemukan fakta menarik dari kajiannya. Partisipasi pemilih dalam pilkada yang berlangsung di tengah pandemik ternyata tetap tinggi bahkan lebih tinggi dibandingkan sejumlah pilkada dalam kondisi normal.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Dewa melihat keadaan darurat tidak serta-merta harus dimaknai sebagai berakhirnya proses demokrasi.
"Pada masa sulit ternyata kita bersepakat untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat ini, kita semua bergotong royong, ternyata kehadiran di TPS cukup tinggi," kata dia.
Dewa berharap pemilu tetap menjadi agenda demokrasi yang dilaksanakan secara periodik. Namun, apabila suatu hari muncul kondisi luar biasa yang benar-benar memaksa adanya penundaan, aturan dan mekanismenya harus sudah disiapkan secara jelas.
Apalagi, saat ini dirinya masih menjabat sebagai anggota DKPP. Karena itu, Dewa menegaskan batas antara kajian akademik dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu tetap harus dijaga.
"Secara etis, tentu kami menghormati kewenangan pembentukan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR. Nah, begitu diundangkan, maka penyelenggara pemilu melaksanakan, melaksanakan hukumnya dan menjaga aspek-aspek etisnya," ujar dia.
Di luar buku Penundaan Pemilu, Dewa memang bukan sosok baru dalam kajian kepemiluan. Dia sebelumnya menerbitkan buku Rekonstruksi Pengaturan Pilkada Menuju Tata Kelola Pemilu yang Baik pada 2024.
Dewa juga menjadi co-editor buku Etika yang Melembaga: 70 Tahun Prof. Jimly Asshiddiqie Warisan Gagasan dan Penguatan DKPP yang diterbitkan pada 2026.
Kariernya sebagai penyelenggara pemilu pun terbilang panjang. Dia pernah menjadi anggota dan Ketua KPU Provinsi Bali, anggota Bawaslu Provinsi Bali, anggota Tim Pemeriksa Daerah, hingga anggota KPU RI. Sejak September 2022, Dewa menjabat sebagai anggota DKPP periode 2022-2027.
Kini, melalui buku Penundaan Pemilu, Dewa membawa satu pertanyaan akademik ke ruang publik, bukan kapan pemilu harus ditunda, melainkan bagaimana negara memastikan demokrasi tetap memiliki pijakan konstitusional jika suatu hari menghadapi keadaan yang benar-benar luar biasa.






















