Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto rupanya telah menandatangani Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam Perpres itu, salah satunya menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di 2028," tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dalam lampirannya, dikutip Jumat (19/9/2025).
Perpres tersebut telah diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Dalam Perpresnya, Prabowo ingin pada 2028, kawasan inti pusat pemerintah di IKN dan sekitarnya sudah terbangun sekitar 800-850 hektare.
"Persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara 50 persen," tulisnya.
Hal tersebut dengan cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen. Kemudian, indeks aksebilitas dan konektivitas terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN menjadi 0,74.
Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN minimal sudah ada 1.700 sampai 4.100 ASN, yang sudah mulai bekerja di ibu kota baru tersebut.
"Cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen," ucap Prabowo.