Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dicecar Yaqut, Saksi Sebut Klaim Kebijakan Kuota Haji Hanya Asumsinya
Sidang Korupsi kuota haji di Kementerian Agama (IDN Times/Aryodamar)
  • Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengakui klaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 oleh Yaqut hanya berdasarkan asumsi.
  • Jaja menyatakan tidak pernah menerima perintah, arahan, atau komunikasi langsung dari Yaqut; informasi soal kebijakan pimpinan diperolehnya dari Gus Alex dan Hilman Latief.
  • Yaqut, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam dugaan korupsi kuota haji yang turut memperkaya sejumlah pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jaja bilang ia hanya menduga Yaqut setuju membagi tambahan kuota haji sama banyak. Jaja tidak pernah mendengar perintah langsung dari Yaqut. Ia mendapat cerita dari Gus Alex dan Hilman. Mereka sedang sidang di Jakarta soal dugaan korupsi kuota haji. Ada empat orang yang jadi terdakwa, termasuk Yaqut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengakuan saksi bahwa sejumlah klaim berangkat dari asumsi dan bukan arahan langsung memperlihatkan pentingnya pengujian keterangan secara terbuka di persidangan. Pertanyaan yang rinci membantu membedakan informasi langsung dari dugaan, sehingga fakta-fakta yang relevan dapat dinilai dengan lebih cermat dalam perkara yang menyangkut banyak pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani mengaku klaim mengenai kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus hanya berdasarkan asumsi dirinya. Ia juga tidak pernah menerima perintah atau arahan langsung dari Yaqut mengenai pembagian kuota tersebut.

Pengakuan itu ia sampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Awalnya, Yaqut menanyakan kepada Jaja mengenai sumber informasi yang menyebut adanya usulan pembagian kuota tambahan 50:50.

"Pak Jaja, saudara saksi, Pak Jaja, saya akan sebut saudara saksi sekarang. Tadi Pak Jaja sebagai saksi menyatakan usulan 50:50. Itu Bapak dengarkan dari Saudara Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu), atau perintah langsung, atau arahan langsung, atau komunikasi langsung dari saya selaku menteri definitif pada waktu itu?" tanya Yaqut.

"Tidak, Pak," jawab Jaja.

Jaja menjelaskan mengetahui informasi tersebut dari pihak lain.

"Yang pertama adalah Pak Gus Alex menyampaikan bahwa ini adalah kebijakan pimpinan. Itu, Pak. Nah, terus yang kedua, yang kedua Pak Hilman menyampaikan berkaitan, beliau tidak menyebut angka 50:50, tetapi 'Kalau pimpinan sudah punya kebijakan, ya kita mengikuti saja,' gitu, Pak. Itu saja," kata Jaja.

Ketika ditanya siapa pimpinan yang dimaksud, Jaja menyebut nama Yaqut berdasarkan informasi yang diterimanya dari Agus Alex.

"Karena berdasarkan kalimat dari Gus Alex tadi, pimpinan itu sudah menyetujui ini, gitu, Pak," ujarnya.

"Berarti Bapak tidak mendengarkan langsung dari saya?" tanya Yaqut.

"Tidak mendengarkan langsung dari Bapak," jawab Jaja.

"Jadi ada kemungkinan itu klaim saja, ya?" lanjut Yaqut.

"Iya, Pak," jawab Jaja.

Yaqut juga meminta penjelasan mengenai pernyataan Jaja yang menyebut menteri mengusulkan kepada presiden agar memperoleh tambahan kuota 20.000 dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Menurutnya, itu hanya asumsi.

"Menteri yang Bapak maksud itu siapa?" tanya Yaqut.

"Nah, itu Pak, tadi itu hanya asumsi saya..." jawab Jaja.

"Ini soal nasib saya loh, Pak," kata Yaqut.

"Jangan berasumsi dengan nasib saya, Pak," lanjutnya.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article