Stafsus Yaqut Sebut Anggota Panja DPR Minta 3 Ribu Riyal untuk Oleh-Oleh

- Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengaku 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta masing-masing 3.000 riyal saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
- Gus Alex menyatakan hanya memberikan 1.500 riyal secara tunai untuk oleh-oleh, setelah para anggota Panja menyebut uang dapat digunakan berbelanja di banyak toko.
- Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, empat terdakwa didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar serta memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan sebuah koperasi.
Jakarta IDN Times - Mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkapkan awalnya dimintai masing-masing 3.000 Saudi Riyal oleh 24 orang Anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Namun, akhirnya ia hanya memenuhi 1.500 Riyal.
Selepas persidangan, Gus Alex mengatakan uang itu ia serahkan secara tunai. Menurutnya, uang itu digunakan untuk membeli oleh-oleh.
"Uang oleh-oleh," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada Jumat (4/9/2026) dini hari.
"Saya bilang, 'Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?'. 'Loh itu kan banyak toko, uangnya' kata dia,' lanjutnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Gus Alex membongkar ada 24 orang Panja Komisi VIII DPR meminta 3 ribu Riyal. Namun, ia hanya memenuhi 1.500 Riyal.
Selain itu, ia juga sempat bertemu tiga pimpinan Komisi VIII saat itu yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi. Hal itu diakui mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Jaja Jaelani yang dihadirkan sebagai saksi.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

















