Kasus Haji, Saksi Sebut Yaqut Tak Pernah Perintahkan Minta Fee

- Tiga saksi dari Kementerian Agama menyatakan Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memberi perintah, arahan, memo, atau nota terkait aturan T0, penarikan fee, maupun korupsi haji.
- Pernyataan itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, setelah Yaqut mengajukan pertanyaan langsung kepada para saksi.
- Yaqut, tiga terdakwa lain, serta pihak terkait didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam perkara kuota haji yang juga disebut memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan satu koperasi.
Jakarta, IDN Times – Pegawai dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan meminta fee. Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.
Saksi dalam sidang kali ini adalah staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Deni Sefianto, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani dan mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej.
Awalnya Yaqut bertanya kepada Deni, Jaja, dan Ahmad Bahiej, apakah selama dirinya menjabat sebagai menteri agama definitif pernah memberikan perintah, arahan, memo, atau nota terkait pelaksanaan ibadah haji yang berkaitan dengan aturan T0, penarikan fee, hingga tindakan korupsi.
"Saya mau tanya, Pak. Selama saya menjadi menteri agama definitif waktu itu, pernahkah ada perintah dari saya, arahan dari saya, atau memo dari saya, atau nota dari saya yang memerintahkan, ya, terkait dengan pelaksanaan ibadah haji ini untuk dibuatkan aturan T0, menarik fee, atau perintah 'lakukan korupsi'? Pernah enggak?" tanya Yaqut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Menjawab hal itu, Ahmad Bahiej menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut mengenai hal-hal tersebut.
"Saya tidak pernah menerima perintah dari Pak Menteri," jawabnya.
Yaqut kemudian mengajukan pertanyaan yang sama kepada saksi Deni. Ia juga merasa tidak pernah mendapatkan perintah tersebut.
"Saya tidak pernah juga menerima perintah itu, Pak," jawab Deni.
Pertanyaan serupa selanjutnya diajukan kepada saksi Jaja. Jaja juga mengaku tidak pernah menerima perintah tersebut dari Yaqut.
"Saya tidak pernah menerima perintah itu, Pak," ujar Jaja.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.




















