Baznas Kota Depok Targetkan Pengumpulan Zakat Mencapai Rp5 M

Potensi zakat di Kota Depok mencapai Rp80,5 miliar

Depok, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menepatkan besaran zakat fitrah, apabila dirupiahkan Rp45 ribu per jiwa. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 117/Baznas-Jabar/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, membenarkan besaran zakat fitrah di Depok sebesar Rp45 ribu perjiwa. Besaran zakat berdasarkan penghitungan harga beras saat ini, apabila dikonversikan menjadi uang.

“Warga Kota Depok pada pembayaran zakat fitrah dikenakan besaran Rp45 ribu atau 3,5 liter beras,” ujar Endang, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Filosofi di Balik Indahnya Masjid At-Thohir Depok

1. Baznas gandeng 119 masjid untuk pengumpulan zakat

Baznas Kota Depok Targetkan Pengumpulan Zakat Mencapai Rp5 MIDN Times/Istimewa

Besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H/2024 M di Kota Depok merupakan tindak lanjut dari ketentuan Kementerian Agama Nomor 52 Tahun 2014. Zakat fitrah akan dikelola Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk Baznas.

“Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri,” tutur Endang.

Baznas Kota Depok telah bekerja sama dengan 119 masjid yang tergabung dalam Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Nantinya, zakat dari masyarakat akan dihimpun dan disalurkan sesuai peruntukannya.

“Untuk target penghimpunan zakat melalui Baznas sebesar Rp5 miliar,” terang Endang.

2. Pengumpulan zakat mencapai Rp4,21 miliar pada 2023

Baznas Kota Depok Targetkan Pengumpulan Zakat Mencapai Rp5 MIlustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada tahun lalu, Baznas Kota Depok mungumpulkan zakat mencapai Rp4,21 miliar. Zakat tersebut meliputi zakat, infak, sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp4,21 miliar.

“Rician uang sebesar Rp2.123.120.179 (Rp2,1 miliar) dan beras 150.297 Kg, dana tersebut terdiri dari zakat fitrah, zakat maal, infak/sedekah dan fidyah,” ungkap Endang.

Pada zakat maal terhimpun Rp1.424.013.926 (Rp1,4 miliar), untuk infak/sedekah terkumpul Rp592.949.903 dan fidyah Rp71.434.360.

“Untuk penerimaan dari muzakki atau donatur sebanyak 70.213 orang, mustahik atau penerima manfaat sebanyak 35.279 orang,” ucap Endang.

Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat yang Kantongi Izin Kemenag, Cek yang Resmi!

3. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat

Baznas Kota Depok Targetkan Pengumpulan Zakat Mencapai Rp5 MIlustrasi zakat (pixels.com/Timur Weber)

Pada penyalurannya, lanjut Endang, terdapat beberapa golongan yang dapat menerima zakat sesuai surat At-Taubah ayat 60. Golongan yang berhak menerima zakat di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, dan hamba sahaya. 

"Selanjutnya gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil dapat menerima zakat fitrah," tutup Endang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya