Disuruh Beli Rokok, Debt Collector Gadungan di Depok Bawa Kabur Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Gofreso Marthin Berhitu alias Preso tidak bisa lagi menjadi debt collector gadungan yang mencemaskan masyarakat atau pengguna jalan. Sebab, pria 43 tahun itu telah ditangkap polisi akibat melakukan penggelapan sepeda motor temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan Presso merupakan penagih utang atau debt collector gadungan yang merampas motor milik warga di jalan, dengan bermaksud menjualnya kembali.
"Tersangka ditangkap karena menggadai motor temannya tanpa sepengetahuan dan persetujuan temannya," ujar Hadi kepada IDN Times, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: 4 Orang Debt Collector Culik dan Sekap Perempuan di Riau
1. Korban mengetahui motornya digadai tersangka
Hadi menuturkan, awalnya tersangka bersama korban dan rekannya sedang nongkrong di Jalan Kamboja depan Rumah Sakit Hermina, Depok. Sedang asik nongkrong, korban meminta tolong kepada tersangka membeli rokok di warung.
"Korban menyerahkan kunci motor kepada tersangka yang akan membeli rokok," tutur dia.
Namun, setelah menunggu lama, tersangka tidak datang lagi hingga menimbulkan kecurigaan korban.
"Setelah dilakukan pencarian, korban mengetahui bahwa motornya telah digadai tersangka kepada orang lain," ucap Hadi.
2. Polisi menemukan surat keterangan leasing
Editor’s picks
Diketahui, tersangka menggadai sepeda motor ke orang lain Rp1,5 juta. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok. Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap tersangka di Jalan Boulevard GDC, Kota Depok.
"Tersangka sudah kami tangkap, saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Hadi.
Diduga, tersangka kerap beraksi menjadi debt collector gadungan di wilayah Kota Depok dengan menyasar pengguna sepeda motor di jalan. Tersangka akan menuduh pengguna sepeda motor menunggak cicilan motor, sehingga korban lengah dan memberikan motornya kepada tersangka.
"Dari barang bukti penangkapan, terdapat STNK dan surat keterangan leasing," jelas Hadi.
Baca Juga: Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00
3. Polisi melarang pengambilan motor cicilan di jalan
Polres Metro Depok meminta masyarakat tidak mudah menyerahkan sepeda motornya kepada seseorang atau debt collector yang berusaha mengambil motor, dengan alasan menunggak cicilan. Pengambilan sepeda motor yang menunggak sudah ada aturan atau mekanismenya.
"Pengambilan sepeda motor tidak boleh mengambil di jalan, ada ketentuannya," kata Hadi.
Apabila masyarakat diresahkan dengan ulah debt collector mengambil sepeda motor di jalan, korban dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat.
"Mengambil sepeda motor dengan cara memaksa sama saja dengan perampasan, itu tidak boleh," tutup Hadi.