Kejari Depok Sita Rp1 Miliar dari 2 Oknum Polisi Terpidana Mati

Barang bukti dugaan pencucian uang dalam kasus Narkoba

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyita barang bukti dugaan pencucian uang senilai lebih dari Rp1 miliar dari dua anggota Polri yang dijatuhi vonis mati dalam kasus narkoba, Faisal dan Hartono.

Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, Kejari Kota Depok bersama Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti pencucian uang.

"Penyidik berdasarkan petunjuk dari Jaksa atas perkara TPPU-nya dan menyita uang yang dijadikan barang bukti," ujar Sri, Selasa (12/1/2021).  

1. Barang bukti pencucian uang sekitar Rp1 miliar

Kejari Depok Sita Rp1 Miliar dari 2 Oknum Polisi Terpidana MatiKejari Kota Depok menunjukan barang bukti pencucian uang terdakwa pengedar narkoba. (IDNTimes/Dicky)

Sri mengungkapkan, dari hasil penelusuran dan pengungkapan TPPU, didapati uang diduga hasil pencucian uang lebih dari Rp1 miliar yang diamankan dan dijadikan barang bukti Kejari Kota Depok. Uang yang diamankan Kejari Kota Depok berasal dari penelusuran aset dan rekening milik terdakwa.

"Uang pencucian uang lebih dari Rp1 miliar dan telah kami amankan bersama Polda Metro Jaya," terang Sri.

Sri menuturkan, Kejari Kota Depok akan menyimpan uang tersebut sehingga dapat diserahkan kepada negara. Nantinya, uang hasil dari penyitaan dugaan pencucian uang terdakwa pengedar narkoba dititipkan di Bank Mandiri. 

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATK

2. Faisal dan Hartono dijatuhi hukuman mati

Kejari Depok Sita Rp1 Miliar dari 2 Oknum Polisi Terpidana MatiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kota Depok telah menjatuhkan vonis kepada Faisal dan Hartono dengan hukuman mati. Kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 37,9 kilogram.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat dua juncto Pasal 132 Ayat satu Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, M. Iqbal pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu.

Selain itu, hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara sebagai hukuman tambahan. Majelis hakim memutuskan karena kedua terdakwa merupakan anggota Polri yang dinilai memiliki keterampilan dan menjadi sindikat narkoba.

“Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun," ucapnya. 

Keduanya juga terlibat sindikat narkoba jaringan Batam.

3. Menjadi kurir dan penjual narkoba

Kejari Depok Sita Rp1 Miliar dari 2 Oknum Polisi Terpidana MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai informasi, pada 19 September 2019, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di wilayah GOR Pakansari, Kabupaten Bogor. Keduanya terlibat sebagai kurir dan penjual narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

Atas perbuatan kedua terdakwa dan bukti kepemilikan yang dijadikan barang bukti, keduanya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang. Hasil dari persidangan, kedua terdakwa telah dijatuhkan hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya 

Baca Juga: Millennials, Ini Lho Maksud dari Pencucian Uang, Sudah Tahu Belum?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya