Kejari Ingatkan KPU Depok Tidak Mark Up Anggaran Pilkada 2024

Ada sejumlah modus untuk penyimpangan anggaran pilkada

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memperingatkan KPU setempat terkait penggunaan anggaran Pilkada Depok 2024. Peringatan tersebut diberikan Jaksa pada Seksi Intelejen Kejari Depok, saat memberikan bimbingan teknis kepada KPU Kota Depok.

Jaksa pada Seksi Intelejen Kejari Depok Alfa Dera mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah memberikan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp73 miliar. Anggaran tersebut diharapkan dapat menyukseskan Pilkada Depok 2024 untuk memilih calon wali dan wakil wali kota Depok.

“Itu adalah uang negara, kami gencar melakukan upaya pencegahan terkait tindak pidana korupsi,” ujar Dera, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Masuk Bursa Pilkada DKI, Risma: Aku Gak Punya Uang

1. Kejari minta KPU Depok tidak melakukan mark up

Kejari Ingatkan KPU Depok Tidak Mark Up Anggaran Pilkada 2024Jaksa pada Seksi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera saat memberikan sosialisasi kepada KPU Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dera menuturkan, Kejari Kota Depok telah memberikan sosialisasi kepada KPU sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran pilkada. Sosialisasi diberikan sebagai warning dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran.

“Kami berikan apa saja yang menjadi potensi dalam pengelolaan dana pilkada,” tutur Dera.

Terdapat sejumlah modus yang dapat berpotensi terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran pilkada. Pemetaan modus penyimpangan penggunaan anggaran diharapkan mampu mencegah potensi tindak pidana korupsi.

“Penyusunan anggaran agar sesuai ketentuan dan tidak dilakukan mark up, kami sudah ingatkan itu kepada KPU Depok,” ucap Dera.

2. Pembayaran honor dilakukan secara transparan

Kejari Ingatkan KPU Depok Tidak Mark Up Anggaran Pilkada 2024Sosialisasi KPU Kota Depok terkait penyusunan perencanaan dan perubahan anggaran pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kejari Kota Depok mencontohkan, potensi tindak pidana korupsi bisa terjadi pada saat pembayaran honor. Kejari Kota Depok meminta KPU selalu transparan terhadap pembayaran honor, sehingga tidak menimbulkan potensi korupsi.

“Pembayaran honor itu dapat dilakukan secara transparan, dengan begitu dapat mencegah adanya pemotongan-pemotongan,” terang Dera.

3. KPU dan Jaksa Agung kerja sama lakukan pencegahan

Kejari Ingatkan KPU Depok Tidak Mark Up Anggaran Pilkada 2024Kantor KPU Kota Depok yang berada di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kejari Kota Depok menyakini, KPU Depok dapat mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan. Hal itu diperkuat setelah pemberian sosialisasi yang dilakukan Kejari kepada KPU, yang sebelumnya Sekjen KPU RI telah bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen, terhadap dukungan intelijen dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Ini merupakan wujud komitmen serius dari pemerintah dan lembaga terkait dalam menjaga integritas transparansi selama proses pilkada, khususnya di Kota Depok,” jelas Dera.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya