Melihat Pasar Muamalah di Depok yang Viral karena Bayar Pakai Dirham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, viral di media sosial. Pasar tersebut menjadi perbincangan warganet karena memiliki keunikan dalam transaksi dibandingkan pasar lainnya.
Pembeli dan penjual di Pasar Muamalah bisa melakukan transaksi dengan menggunakan rupiah, dirham, emas, dan perak. Selain itu, cara barter juga berlaku di pasar tersebut.
IDN Times pun mengunjungi lokasi Pasar Muamalah, Jumat (29/1/2021). Pasar tersebut hanya menggunakan pelataran ruko dan di bagian salah satu ruko tertulis Kafe Muamalah.
1. Pasar Muamalah buka dua minggu sekali
Baca Juga: Imam Masjid di Depok Dapat Ancaman Penusukan, Ternyata Ini Penyebabnya
Salah satu penghuni ruko yang menjual madu, Anto, mengaku termasuk pedagang di Pasar Muamalah. Ia mengaku sudah lama berjualan di pasar tersebut.
Akan tetapi, ia menjelaskan, Pasar Muamalah tidak seperti pasar pada umumnya. Pasar Muamalah hanya seperti bazar yang diselenggarakan dua minggu sekali, dari pagi hingga siang hari.
"Tidak setiap hari, jarang bukanya, dua minggu sekali," ujar Anto saat ditemui di rukonya.
Anto menjelaskan orang yang ingin berjualan di Pasar Muamalah tidak diberatkan peraturan dan syarat. Pedagang berasal dari wilayah Jabodetabek.
"Syarat (dagang) gak ada, di sini kan bebas, bebas sewa, gak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja, mereka boleh dagang," ungkapnya.
2. Pembayaran bisa menggunakan dirham hingga barter
Editor’s picks
Anto menjelaskan di Pasar Muamalah terdapat beragam kebutuhan masyarakat, seperti sembako, madu, sandal, kue, dan lainnya. Pembeli dapat membayar barang yang diinginkan menggunakan dirham, dinar, rupiah, hingga barter jika tidak memiliki uang.
"Di sini transaksinya bebas, bisa menggunakan dirham, rupiah, emas, perak, bahkan bertukar barang," ucap Anto.
Anto mencontohkan. satu botol madu asli yang dijualnya Rp150.000. Apabila ada yang ingin membayar dengan dirham, maka ia mematok satu botol madu seharga dua dirham.
"Untuk dapat memperoleh dirham atau emas, dapat memperoleh dari pedagang yang berjualan," kata Anto.
3. Pemberian zakat di Pasar Muamalah
Selain transaksi jual-beli, Anto mengatakan, Pasar Mualamah juga memberikan zakat kepada masyarakat pada hari Jumat. Pemberian zakat untuk 40 orang yang membutuhkan sesuai syariat Islam dilakukan saat pasar tersebut diselenggarakan.
"Sekarang tidak banyak karena jumlahnya kan dibatasi, paling 40 orang. Kalau dulu sampai 100 orang," ujar Anto.
Setiap penerima zakat akan mendapatkan satu dirham yang dapat ditukarkan dengan berbagai barang kebutuhan di Pasar Muamalah. Hingga saat ini, ia menilai belum ada masyarakat yang mengeluhkan keberadaan Pasar Muamalah.
"Tidak ada komplain dari warga, karena zakatnya diberikan kepada warga sini," tutup Anto.
Baca Juga: Mengenal Muamalah dan 5 Batasan Bertransaksi dalam Ajaran Islam