Pemkot Depok Tertibkan Kabel Semrawut, Warga Bisa Lapor Melalui Medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Warga Depok kini bisa mengadukan sejumlah kabel melintang di atas bidang jalan yang dapat membahayakan pengendara maupun merusak keindahan tata kota.
Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan mengatakan, DPUPR Kota Depok kerap melakukan pemutusan kabel yang menjuntai usai warga melapor kepada dinasnya. Pemutusan kabel berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
"Salah satu kabel yang melintang dan menjuntai di Jalan Sempu, Beji," ujar Denny, Minggu (6/8/2023).
1. Kabel menjuntai dan melintang membahayakan pengendara
Denny menuturkan, kabel yang menjuntai atau melintang diputus dan akan dilakukan pemindahan. Menurutnya kabel tersebut masih terdapat kabel berstatus aktif. Kabel yang melintang dan menjuntai di atas jalan yakni Indosat, Telkom dan subduct kosong atau tidak berpenghuni.
"Tidak hanya kabel, terdapat subduct kosong atau instalasi jaringan kabel yang tidak ada pemiliknya, kita putus," tutur Denny.
Pemutusan kabel yang melintang dan menjuntai merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Depok guna pemilik kabel mengetahui aturan dan disiplin. Kabel yang diputus dipasang dari instalasi kabel memintas, dari tiang satu ke tiang lainnya dengan cara kabel melintang sehingga dianggap membahayakan.
"Tadinya kabel kendur, menghalangi jalan, ini membahayakan," terang Denny.
Baca Juga: Keluarga Sultan Terjerat Kabel Minta Rp10 M Biaya Berobat di Paris
2. Pengaduan dapat melalui medsos dan bersurat
Editor’s picks
Pemkot Depok mengajak warga yang terganggu kabel melintang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan dapat segera melapor. Adapun pengaduan yang dapat ditangani DPUPR seperti masalah utilitas kabel udara, Fiber Optic, PLN, serta galian yang merugikan warga.
"Laporan dapat melalui tag Instagram di @dpupr_bikonkotadepok, sertakan foto dan alamat. Atau bersurat ke Dinas PUPR Kota Depok Jalan Raya Bogor KM 34,5," kata Denny.
Denny menjelaskan, pengaduan yang dilaporkan warga melalui bersurat, lebih memudahkan pihaknya dalam bekerja. Surat tersebut memudahkan pihaknya untuk berkoordinasi dan memerintahkan operator untuk merapihkan atau memutus kabel tersebut.
"Jadi lebih mudah melalui surat, sehingga surat tersebut dapat menjadi alasan memerintahkan operator untuk merapihkan kabel," jelas Denny.
3. Pengaduan kabel disosialisasikan ke masyarakat
Denny mengungkapkan, DPUPR Kota Depok sedang gencar mensosialisasikan kepada warga terkait pengaduan kabel yang menjuntai dan melintang diatas bidang jalan. Sosialisasi dilakukan mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
"Nantinya dapat disosialisasikan kembali kepada warga di tiap wilayahnya," ungkap Denny.
Denny menambahkan DPUPR bidang Bina Konstruksi memiliki peran penting untuk pengawasan dan penataan kabel maupun galian. Terdapat beberapa teknis pekerjaan yang harus dipastikan untuk menyesuaikan dengan rencana maupun kesepakatan.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan vendor maupun Apjatel demi keindahan kota Depok," tutup Denny.
Baca Juga: Semrawut Kabel di Jakarta Makan Korban Lagi, Pengemudi Ojol Tewas