Polres Depok Tangkap 6 Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen COVID-19

Surat tes antigen dijual Rp175 ribu per lembar

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menangkap pelaku pembuat surat tes swab antigen palsu di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Enam pelaku berinisial ME, AK, NN, RR, MAP, dan AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap para pelaku pembuatan surat tes swab palsu yang diperjualbelikan atas laporan warga.

"Pelaku yang kami amankan berjumlah enam orang," ujar Imran, Depok, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Warga Depok Temukan Sampah Suntikan Medis Dibuang Sembarangan

1. Terungkap dari perusahaan mengonfirmasi klinik

Polres Depok Tangkap 6 Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen COVID-19

Imran menuturkan, salah seorang pelaku membutuhkan surat swab antigen untuk melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan. Namun lantaran pelaku takut hasilnya dinyatakan positif, pelaku mencari seseorang yang bisa membuat surat hasil swab tes negatif.

"Dibuat lah surat menggunakan nama salah satu klinik tanpa mengikuti tes swab yang seharusnya," ungkap dia.

Imran mengungkapkan, setelah surat dibuat pelaku AS, surat tersebut diberikan kepada pelaku yang meminta surat tersebut. Setelah itu, pelaku yang memesan memberikan surat kepada perusahaan tempat pelaku melamar pekerjaan.

"Perusahaan yang mendapat surat dari pelaku mencoba konfirmasi ke sebuah klinik, namun nama pelaku tidak melakukan tes swab di klinik tersebut," tutur dia.

2. Pelaku sudah membuat 80 lembar surat hasil antigen palsu

Polres Depok Tangkap 6 Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen COVID-19

Hasil dari pemeriksaan sementara, para pelaku menjual surat seharga Rp175 ribu kepada orang yang memesan. Untuk perantara pertama mendapatkan keuntungan Rp45 ribu, sedangkan perantara kedua mendapatkan keuntungan Rp80 ribu, dan pembuat surat palsu Rp50 ribu per lembar.

"Ini surat dijual sebesar Rp175 ribu per lembar dan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan," ucap Imran.

Surat tes antigen palsu pada umumnya diminta sebagai persyaratan melamar pekerjaan hingga keperluan rumah sakit. Para pelaku sudah menjalankan aksinya sekitar satu bulan untuk mencari keuntungan.

"Sudah dilakukan pelaku sejak 18 Juni hingga kasus ini terungkap," ujar Imran.

3. Ada perbedaan nyata antara surat asli dan palsu

Polres Depok Tangkap 6 Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen COVID-19Para tersangka pembuat surat swab tes palsu di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Imran menjelaskan, untuk membedakan surat hasil tes antigen palsu dengan yang asli dapat dibedakan melalui barcode. Surat yang asli memiliki barcode yang berada di bagian bawah surat. Atas perbuatan tersebut keenam pelaku dikenakan Pasal 263 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman penjara selama enam tahun," kata dia.

Imran mengimbau warga atau instansi terkait, apabila menerima surat hasil tes antigen dapat mengecek dengan memeriksa barcode di bagian surat. Polres Metro Depok tidak ingin kelompok tertentu mencari keuntungan di tengah pandemik.

"Saya pesan kepada masyarakat tolong dicek hasil rapid, itu harus ada barcode, ya. Jadi hasil seperti ini dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mendapat keuntungan," tutup dia.

Baca Juga: Dua Warga Depok Jadi Korban Penipuan Tabung Oksigen, Pelaku Tega Sih!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya