Ratusan Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi Lebaran

Tiga orang langsung bebas

Depok , IDNTimes - Narapidana yang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok tampak sumringah. Musababnya, Rutan Kelas I Depok menjalankan amanat Kemenkum HAM dengan memberikan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah kepada ratusan narapidana.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, mengatakan, Rutan Kelas I Depok pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah mengajak narapidana muslim untuk melaksanakan salat Ied di lapangan Narapidana. Usai melaksanakan salat tersebut, Rutan Kelas I Depok memberikan remisi kepada ratusan narapidana.

"Remisi yang diberikan yakni remisi hari raya Idul Fitri kepada narapidana Rutan Kelas I Depok," ujar Andi, Sabtu (23/4/2023).

1. Remisi diberikan kepada narapidana kategori RK I dan RK II

Ratusan Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi LebaranKepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan memberikan pengarahan pada pemberian remisi kepada Narapidana di Rutan Kelas I Depok. (Istimewa)

Andi menuturkan, Rutan Kelas I Depok pada tahun ini memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada 686 Narapidana. Pemberian remisi tersebut ditujukan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

"Untuk RK I diberikan kepada 680 orang, RK II diberikan kepada 6 orang dan tiga diantaranya langsung bebas," tutur Andi.

Rutan Kelas I Depok memberikan remisi setelah menjalani rangkaian penilaian terhadap narapidana yang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok. Narapidana diberikan program pembekalan terhadap narapidana selama menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok.

Baca Juga: 1.448 Warga Binaan di Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 5 Langsung Bebas

2. Remisi diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan prilaku

Ratusan Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi LebaranSejumlah narapidana saat diberikan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah di Rutan Kelas I Depok. (Istimewa)

Andi mengungkapkan, hak remisi diberikan kepada narapidana sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri. Rutan Kelas I Depok melihat sejumlah narapidana telah mencerminkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

"Mereka yang mendapatkan remisi setelah kami melihat perubahan sikap dan prilaku narapidana menjadi lebih positif selama menjalani perbaikan diri di Rutan Kelas I Depok," ungkap Andi.

Rutan Kelas I Depok memiliki sejumlah program pembinaan untuk warga binaan atau narapidana yang menjalani hukuman. Pembinaan yang diberikan berupa perbaikan religius narapidana hingga pelatihan pembekalan, salah satunya pembuatan kopi kemasan.

3. Narapidana menjalani hukuman tetap konsisten menjalani program di Rutan

Ratusan Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi LebaranPetugas Rutan Kelas 1 Depok melakukan pemeriksaan di Kamar WBP Rutan Depok. (Humas Rutan Depok)

Andi meminta, narapidana yang telah mendapatkan remisi untuk dapat berubah menjadi lebih baik lagi. Nantinya setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok dapat kembali menjadi masyarakat yang taat akan hukum.

"Mereka yang telah bebas menjalani hukuman dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan taat akan hukum," pinta Andi.

Andi menambahkan, untuk narapidana yang mendapatkan pengurungan hukuman dan masih menjalani pembinaan di Rutan Kelas I Depok, dapat menjalani program pembinaan dengan baik. Hal itu sesuai dengan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

"Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan," tutup Andi.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, 2.026 Narapidana Hindu Dapat Remisi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya