Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013–2025. Meski begitu, ia membantah telah menerima uang seperti yang dituduhkan padanya.
"Saya tidak ada menerima aliran uang," ujarnya selepas persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Hery meyakini pihaknya bisa membuktikan tak ada aliran uang yang diterima. Termasuk sejumlah penerimaan lainnya.
"Nanti akan dibuktikan oleh PH (penasihat hukum) saya," ujarnya.
Diketahui, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar. Suap itu diduga agar Hery menetapkan kebijakan KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Kebijakan tersebut berupa nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Selain itu, Hery diminta menggunakan jabatannya untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Total akumulasi suap dan rumah yang diterima oleh Hery mencapai Rp4.850.000.000 (Rp4,8 miliar). Berikut rinciannya:
Rp675.000.000 dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi
Rp200.000.000 dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang
Satu unit rumah seharga Rp2.200.000.000 di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno
Rp1.200.000.000 dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta)
Rp525.000.000 dari Agung Winarno
Rp50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.
Hery didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ia juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
