Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Korupsi Nikel Rp4,8 Miliar

- Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman RI, didakwa menerima uang dan rumah senilai total Rp4,8 miliar terkait pengelolaan pertambangan nikel periode 2013–2025.
- Jaksa menyebut suap diberikan agar Hery memengaruhi hasil laporan Ombudsman dan menetapkan kebijakan KLHK sebagai tindakan maladministrasi terkait PNBP PKH beberapa perusahaan tambang.
- Total gratifikasi berasal dari sejumlah pihak termasuk direktur PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta Agung Winarno yang memberikan uang tunai dan satu unit rumah di Jakarta Timur.
Jakarta, IDN Times – Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima uang dan rumah senilai total Rp4,8 miliar. Penerimaan itu diduga terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013–2025.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Jaksa mengatakan, suap bertujuan agar Hery menetapkan kebijakan KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Kebijakan tersebut berupa nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Selain itu, Hery diminta menggunakan jabatannya untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Total akumulasi suap dan rumah yang diterima oleh Hery mencapai Rp4.850.000.000 (Rp4,8 miliar). Berikut rincian sumber dana yang dibeberkan oleh jaksa dalam persidangan:
1. Rp675.000.000 dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.
2. Rp200.000.000 dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
3. Satu unit rumah seharga Rp2.200.000.000 di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.
4. Rp1.200.000.000 dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta).
5. Rp525.000.000 dari Agung Winarno.
6. Rp50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.
Hery didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ia juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.


















