Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Perusahaan Nikel Rp4,8 M

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Perusahaan Nikel Rp4,8 M
Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman, diduga menerima suap total Rp4,8 miliar dari sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
  • Suap diberikan agar Hery menerbitkan laporan Ombudsman yang menyatakan keputusan Kementerian LHK dan Kehutanan terkait izin tambang sebagai tindakan maladministrasi.
  • Hery resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari sejak 8 Juni 2026 dan dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga terima suap mencapai Rp4,8 miliar dari beberapa perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Adapun rincian uang yang diterima Hery adalah:

1. Lao De selaku Direktur PT Tosida Rp875 juta

2. Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Rp200 juta

3. Agung Winarno selaku perantara sekaligus produser film ‘Sang Pengadil’ berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar

4. Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1 miliar

5. Agung Winarno Rp525 juta

6. Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno Rp50 juta

Dirtut Jampidsus, Ardito Muwardi mengatakan, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti pemberian suap sejumlah perusahaan kepada saudara Hery yang saat itu selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026.

“Dengan tujuan agar terdakwa HS menerbitkan LHP atau LHAP Ombudsman RI yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi,” kata Ardito di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Saat ini, Hery Susanto beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (8/6/2026).

Berdasarkan berkas perkara, Hery disangka melanggar Pasal ke-1 Primair yaitu Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, subsidair Pasal 12 huruf b kecil junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, subsidair Pasal 5 ayat ke-2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Atau kedua Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Bahwa terhadap tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ardito.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More