Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Didakwa Rugikan Negara Rp622 M, Yaqut Siapkan Perlawanan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga pihak lain dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar.
  • Kuasa hukum Yaqut menyatakan akan mengajukan perlawanan setelah mendengar dakwaan; majelis hakim memberi waktu sepekan untuk menyiapkannya.
  • Dakwaan juga menyebut 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, dan sebuah koperasi turut diperkaya dalam perkara tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama-sama merugikan negara Rp622 miliar. Ia pun akan menyiapkan perlawan.

"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Majelis Hakim mengizinkan kubu Yaqut mengajukan perlawanan. Mereka diberikan waktu sepekan untuk menyiapkannya.

"Kita akan berikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim advokatnya untuk mengajukan perlawanan pada persidangan di minggu depan," ujarnya.

Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:

Berikut daftarnya:

1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS

2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000.

3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000.

4. Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS

5. Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000.

6. Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS

7. Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS

8. Kamal: 3.000 Dolar AS

9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS

10. Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS

11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS

12. Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS

13. Hafidz: 94.600 Dolar AS

14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS

15. Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS

16. Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS

17. Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS

18. Ahmad Taufik: USD 126.200

19. Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS

20. Badrussalam: 4.500 Dolar AS

21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.

22. Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS

23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS

24. Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS

25. Ali Makki: 19.600 Dolar AS

26. Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS

Curated For You

Editorial Team

Related Article