Pengacara Bantah Ada Uang yang Disita dari Eks Menteri Agama Yaqut

- Pengacara Yaqut Cholil Qoumas membantah KPK menyita Rp100 miliar atau uang apa pun dari rumah kliennya saat penggeledahan.
- Menurut kuasa hukum, barang yang disita hanya paspor, notebook, serta ponsel milik tamu yang sedang berada di rumah Yaqut.
- Yaqut didakwa dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar, sementara pengacaranya mempersoalkan dasar kerugian negara tersebut.
Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membantah ada uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kliennya. Ia pun membantah tudingan Rp100 miliar yang disita dari rumah Yaqut.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," Mellisa, Selasa (11/8/2026).
Mellisa menegaskan, barang yang disita KPK saat menggeledah rumah kliennya hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut.
"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," katanya.
Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:
Berikut daftarnya:
1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000.
3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000.
4. Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
5. Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000.
6. Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
7. Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
8. Kamal: 3.000 Dolar AS
9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
10. Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
12. Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
13. Hafidz: 94.600 Dolar AS
14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
15. Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
16. Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
17. Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
18. Ahmad Taufik: USD 126.200
19. Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
20. Badrussalam: 4.500 Dolar AS
21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
22. Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
24. Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
25. Ali Makki: 19.600 Dolar AS
26. Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS
Menanggapi dakwaan jaksa, Mellisa mempertanyakan kerugian negara yang ditudingkan KPK terhadap kliennya. Dikatakan, tidak ada uang negara dalam perkara ini.
"Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK, gitu. Jadi enggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara, ya. Akadnya ini akad wakalah," katanya.





















