Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, didakwa bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba merugikan negara Rp622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji.

Jaksa menguraikan, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan satu koperasi yang diuntungkan dalam perkara ini.

Berikut daftar korupsi haji yang menjerat Yaqut!

1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 dolar AS
2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 dolar AS dan Rp330.000.000.
3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 dolar AS dan Rp50.000.000.
4. Abdul Muhyi: 308.500 dolar AS
5. Ridwan Kurniawan: 512.500 dolar AS dan Rp250.000.000.
6. Iyah Nuryah: 70.000 dolar AS
7. Dodi Suhada: 59.500 dolar AS
8. Kamal: 3.000 dolar AS
9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 dolar AS
10. Bambang Sutrisno: 80.000 dolar AS
11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 dolar AS
12. Anjas Asmara: 30.000 dolar AS
13. Hafidz: 94.600 dolar AS
14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 dolar AS
15. Roy Kurniawan: 18.500 dolar AS
16. Rachmat Wildan: 7.000 dolar AS
17. Farid Aljawi: 52.500 dolar AS
18. Ahmad Taufik: 126.200 dolar AS
19. Muzaki Kholis: 84.500 dolar AS
20. Badrussalam: 4.500 dolar AS
21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
22. Amaludin Wahab: 602.600 dolar AS
23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 dolar AS
24. Tauhid Hamdi: 20.000 dolar AS
25. Ali Makki: 19.600 dolar AS
26. Buchori Yusuf: 56.000 dolar AS

Para terdakwa juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Haji senilai Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar Amerika Serikat.