- Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000
- Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000
- Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
- Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000
- Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
- Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
- Kamal: 3.000 Dolar AS
- Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
- Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
- Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
- Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
- Hafidz: 94.600 Dolar AS
- Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
- Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
- Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
- Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
- Ahmad Taufik: USD 126.200
- Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
- Badrussalam: 4.500 Dolar AS
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
- Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
- Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
- Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
- Ali Makki: 19.600 Dolar AS
- Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.
Didakwa Rugikan Negara Rp622 M, Yaqut: Saya Tak Terima Satu Rupiah pun

- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga pihak lain dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar.
- Yaqut menyatakan tidak memahami dakwaan jaksa, mempertanyakan letak kerugian negara, serta menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proses tersebut.
- Jaksa mendakwa Yaqut dan pihak terkait memperkaya 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi, dengan sejumlah penerimaan dalam dolar AS dan rupiah.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dan memperkaya sejumlah pihak. Yaqut mengaku tak memahami dakwaan jaksa dan merasa tak pernah menerima uang.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," ujar Yaqut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" lanjutnya.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:


















