Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dan memperkaya sejumlah pihak. Yaqut mengaku tak memahami dakwaan jaksa dan merasa tak pernah menerima uang.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," ujar Yaqut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" lanjutnya.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:
Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000
Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000
Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000
Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
Kamal: 3.000 Dolar AS
Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
Hafidz: 94.600 Dolar AS
Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
Ahmad Taufik: USD 126.200
Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
Badrussalam: 4.500 Dolar AS
Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
Ali Makki: 19.600 Dolar AS
Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.
