Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Didakwa Rugikan Negara Rp622 M, Yaqut: Saya Tak Terima Satu Rupiah pun
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga pihak lain dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar.
  • Yaqut menyatakan tidak memahami dakwaan jaksa, mempertanyakan letak kerugian negara, serta menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proses tersebut.
  • Jaksa mendakwa Yaqut dan pihak terkait memperkaya 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi, dengan sejumlah penerimaan dalam dolar AS dan rupiah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dan memperkaya sejumlah pihak. Yaqut mengaku tak memahami dakwaan jaksa dan merasa tak pernah menerima uang.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," ujar Yaqut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" lanjutnya.

Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:

  1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS

  2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000

  3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000

  4. Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS

  5. Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000

  6. Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS

  7. Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS

  8. Kamal: 3.000 Dolar AS

  9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS

  10. Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS

  11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS

  12. Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS

  13. Hafidz: 94.600 Dolar AS

  14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS

  15. Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS

  16. Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS

  17. Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS

  18. Ahmad Taufik: USD 126.200

  19. Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS

  20. Badrussalam: 4.500 Dolar AS

  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000

  22. Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS

  23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS

  24. Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS

  25. Ali Makki: 19.600 Dolar AS

  26. Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.

Editorial Team

Related Article