Massa Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) berunjuk rasa menyampaikan tuntutannya terhadap Presiden Jokowi di depan kawasan IRTI (IDN Times/Justin Amudra P.)
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (28/6/2022). Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Mahasiswa menyebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat tertunda pada 2019, kembali dilanjutkan Komisi III DPR RI pada 2022, tanpa membuka draf terbaru.
Diketahui, RKUHP berisi beberapa pasal kontroversial yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat berdemonstrasi tiga tahun lalu.
Pada 25 Mei 2022, telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR yang membahas 14 isu krusial yaitu terkait Living Law, Pidana Mati, Contempt of Court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi.
Padahal, pada September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang telah disusun Aliansi Nasional RKUHP, tetapi tidak semua isu tersebut dibahas lagi di DPR.
"Alih-alih belajar dari kesalahan, pemerintah malah menyembunyikan draf RKUHP saat ini, meski pembahasannya telah dimulai. Keengganan pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP ini memperparah kekhawatiran masyarakat, atas hukum yang nantinya berpotensi menjerat mereka," demikian bunyi aksi seruan tersebut, yang dikutip Selasa.
"Dengan semakin memuncaknya kekhawatiran ini, beberapa aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa telah melaksanakan segala cara," lanjut seruan aksi tersebut.