MK Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Dosen Soal Anggaran Penelitian

- Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemerintah menanggapi keluhan dosen tentang pertanggungjawaban dana penelitian yang dinilai lebih rumit daripada pelaksanaan riset.
- Dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen, Saldi menyoroti gaji pokok banyak dosen masih di bawah UMP atau UMK tanpa tambahan tunjangan.
- MK meminta perguruan tinggi dan warga kampus menyampaikan data riil penghasilan dosen, termasuk bukti slip gaji, untuk menilai kondisi kesejahteraan secara objektif.
Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra meminta pemerintah memperhatikan berbagai keluhan dosen terkait pengelolaan anggaran penelitian. Salah satu persoalan yang disorot ialah rumitnya mekanisme pertanggungjawaban dana penelitian yang dinilai justru dapat membebani dosen.
Hal itu disampaikan Saldi saat meminta keterangan tambahan dari sejumlah perguruan tinggi swasta dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Sidang tersebut terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada perkara nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025.
Dalam kesempatan tersebut, Saldi menyinggung kondisi dosen yang masih banyak mendapat gaji pokok di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Para tenaga pengajar itu baru mendapat gaji di atas UMP maupun UMK jika gajinya dikalkulasikan dengan berbagai tunjangan lain, salah satunya komponen tambahan dari penelitian.
1. Soroti rumitnya pertanggungjawaban dana penelitian

Saldi mengatakan, banyak keluhan yang diterima dari kalangan akademisi berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban anggaran penelitian. Menurutnya, proses administrasi untuk mempertanggungjawabkan dana penelitian terkadang justru lebih sulit dibandingkan proses melakukan penelitian itu sendiri.
"Bahkan kalau didengar ini, pemerintah bisa memikirkan, salah satu keluhan teman-teman di kampus itu adalah kalau ada dana penelitian itu mempertanggungjawabkan anggarannya lebih sulit daripada bikin penelitian itu sendiri," kata Saldi dalam persidangan.
Ia mencontohkan kondisi ketika peneliti harus turun ke lapangan dan melakukan wawancara dengan narasumber di daerah pedesaan. Dalam situasi tertentu, terdapat pengeluaran kecil yang sulit dibuktikan dengan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan administrasi.
Menurut Saldi, kondisi tersebut berpotensi membuat dosen melakukan rekayasa laporan keuangan agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
"Kan akan jauh lebih baik kalau mau membantu mereka ini, ada dana penelitian, Anda mengajukan proposal ini sepanjang output atau outcome-nya nanti tercapai itu uangnya tidak perlu dipertanggungjawabkan, kan tidak bisa dipertanggungjawabkan semua," ujarnya.
2. Minta pemerintah evaluasi mekanisme penggunaan anggaran penelitian

Saldi berharap pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dapat mencatat dan mengevaluasi persoalan tersebut. Ia menilai dukungan terhadap dosen tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji, tetapi juga kemudahan dalam menjalankan tugas penelitian.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalamannya ketika masih menjadi dosen, dana penelitian yang bersumber dari luar kampus terkadang justru lebih diminati karena proses pertanggungjawabannya dianggap lebih mudah dibandingkan dana penelitian yang berasal dari kampus atau kementerian.
"Saya masih ingat ketika saya masih dosen, itu lebih baik cari penelitian yang dananya dari luar kampus dibandingkan yang disediakan kampus, yang dibiayai oleh kementerian itu, karena lebih repot untuk mempertanggungjawabkannya," kata Saldi.
Karena itu, Saldi meminta persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, penyederhanaan mekanisme pertanggungjawaban anggaran penelitian dapat menjadi salah satu bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kualitas penelitian di perguruan tinggi.
3. MK minta data riil penghasilan dosen

Dalam persidangan yang sama, Saldi juga meminta perguruan tinggi memberikan gambaran mengenai dampak apabila gaji pokok dosen ditetapkan minimal setara dengan upah minimum kabupaten atau provinsi. Ia juga meminta data terkait skema apabila batas minimum tersebut dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Saldi mengingatkan agar data yang disampaikan tidak hanya menggambarkan kondisi maksimal yang bisa diperoleh seorang dosen. Sebab, tidak semua dosen menjadi panitia, terlibat dalam berbagai kegiatan, mendapatkan dana penelitian, memperoleh dana pengabdian kepada masyarakat, maupun menerima tunjangan publikasi.
"Kalau yang maksimalnya hampir semuanya akan melewati batas upah minimum itu. Tapi kalau ada dosen yang tidak jadi panitia, tidak dapat dana penelitian, lalu tidak dapat juga pengabdian dan segala macam itu kira-kira cukup enggak dana itu?," ujarnya.
Saldi juga meminta warga kampus yang merasa data atau keterangan yang disampaikan pimpinan perguruan tinggi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menyampaikan informasi tersebut kepada MK. Ia mengatakan, MK telah menerima sedikitnya 11 keberatan dari sejumlah perguruan tinggi, termasuk UGM, UNAIR, UNHAS, dan Universitas Andalas.
Menurut Saldi, informasi tersebut dibutuhkan agar MK mendapatkan gambaran yang objektif mengenai kondisi kesejahteraan dosen. Ia bahkan mempersilakan warga kampus melampirkan bukti seperti slip gaji atau take home pay untuk memperkuat informasi yang disampaikan.
"Kalau ada warga kampus yang merasa tidak riil seperti yang disampaikan oleh pimpinan universitas minggu, dua minggu lalu maupun hari ini, tolong disampaikan kepada kami Mahkamah dan kami akan menutup identitasnya supaya nanti kami bisa dapat gambaran yang objektif soal-soal seperti ini," kata Saldi.




















