Jakarta, IDN Times - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menemukan titik terang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra.
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga, ditetapkan tersangkanya (inisial) PSM (Pinangki)," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).