Diisukan Jadi Bacawapres Ganjar, Mahfud MD Temui OSO Selasa Malam

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kediamannya, Jakarta, pada Selasa (17/10/2023) malam. Kunjungan ini dilakukan di tengah santernya nama Mahfud disebut-sebut bakal diumumkan sebagai pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Benny Rhamdani. OSO, Mahfud, dan Benny bertemu menjelang pengumuman bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
"Tadi (OSO dan Mahfud) ngobrol soal situasi kebangsaan dan bercanda sambil makan malam," kata Benny saat dihubungi beberapa awak media, seperti dikutip dari ANTARA.
1. Pertemuan Mahfud dan OSO bukan yang pertama kali
Benny menjelaskan pertemuan kedua tokoh itu bukan kali pertama karena OSO dan Mahfud pernah beberapa kali bertemu sebagai teman dan sahabat.
"Pertemuan Pak Mahfud dan Pak OSO itu bukan pertama kali ya, tapi sering bertemu sebagai teman dan sahabat," kata Benny yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.
2. Pertemuan berlangsung selama 1,5 jam
Pertemuan OSO, Mahfud dan Benny berlangsung sejak sekitar pukul 19.00 sampai 20.30 WIB. Benny menyebut pertemuan berlangsung hangat dan akrab.
TPN Ganjar Pranowo pada Selasa, membenarkan nama pendamping Ganjar yang rencananya diumumkan pada Rabu (18/10/2023) berinisial M. Namun, Benny, masih enggan menyebut nama bakal cawapres Ganjar itu.
Kendati demikian, sinyal-sinyal nama itu mengarah ke Mahfud MD terlihat dari beredarnya foto Mahfud MD dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Megawati di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa, menerima kedatangan Mahfud MD. Pertemuan itu dibenarkan oleh salah satu Tim Media Ganjar Pranowo, Anton Sudibyo.
3. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.