Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diwakili tim penasihat hukum dan istrinya, Franka Franklin resmi melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial. Pelaporan ini terkait putusan yang diterima Nadiem dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir selepas menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ari menuding banyak fakta persidangan yang dimanipulasi para hakim. Menurutnya, hal tersebut bisa dicek KY dari laporan yang disampaikan secara detail.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," jelasnya.

Dalam laporannya, kubu Nadiem juga menyorot keberpihakan hakim Purwanto dan Sunoto. Ari menyebut kedua hakim tersebut gak imparsial dalam persidangan.

"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," ujarnya.

Ari juga menyinggung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang seharusnya disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara kliennya.

"Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.

Selain itu, kubu Nadiem juga menyorot hakim yang tidur selama persidangan. Ari mengaku punya rekaman ketika hakim tersebut tertidur saat persidangan berlangsung.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.

Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.