Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

UU Parpol Diuji ke MK: Ketua Umum Dibatasi 5 Tahun-Tak Bisa Diperpanjang

UU Parpol Diuji ke MK: Ketua Umum Dibatasi 5 Tahun-Tak Bisa Diperpanjang
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Enam mahasiswa dari dua universitas di Jawa Timur mengajukan uji materiil UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang dianggap membuka peluang konsentrasi kekuasaan dalam partai.
  • Para pemohon menilai tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai menyebabkan regenerasi politik tertutup dan dominasi elit, sehingga menghambat kesempatan generasi muda berpartisipasi secara adil.
  • Mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode lima tahun untuk menjamin demokrasi internal, akuntabilitas, dan pembatasan kekuasaan dalam tubuh partai politik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sebanyak enam mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 23 ayat 1 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berasal dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur dan Universitas Negeri Surabaya.

Para pemohon menilai beleid dalam aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dan Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Bunyi pasal yang diuji

UU Parpol Diuji ke MK: Ketua Umum Dibatasi 5 Tahun-Tak Bisa Diperpanjang
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik berbunyi, “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.

Sementara, Pasal 34 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan, “Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

2. Alasan pengujian pasal, regenerasi menjadi tertutup

UU Parpol Diuji ke MK: Ketua Umum Dibatasi 5 Tahun-Tak Bisa Diperpanjang
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pemohon menilai, pasal yang diuji telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik, tanpa adanya batasan yang jelas terhadap masa jabatan ketua umum partai politik. Akibatnya, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, berpotensi bergeser menjadi dominasi elite partai politik tertentu yang mengendalikan arah kebijakan dan rekrutmen politik secara terus-menerus.

Dengan berlakunya ketentuan dalam pasal tersebut, para pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa menjadi tidak dapat memastikan bahwa proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal, partai politik merupakan institusi yang menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara.

Para pemohon juga mengaku berpotensi kehilangan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pemerintahan, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat 3 UUD NRI Tahun 1945. Tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menyebabkan proses regenerasi politik menjadi tertutup dan cenderung hanya memberikan ruang kepada kelompok elite tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan internal partai politik.

"Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, telah tercipta hambatan struktural bagi generasi muda, termasuk para pemohon sebagai mahasiswa, untuk memperoleh akses yang adil dalam proses politik nasional. Dominasi elite partai politik secara terus-menerus menyebabkan proses kaderisasi dan rekrutmen politik tidak berjalan secara terbuka, dan kompetitif, sehingga peluang munculnya kepemimpinan baru yang progresif dan demokratis menjadi terhambat," ujar para pemohon dalam dokumen permohonan yang diajukan.

3. Petitum permohonan minta jabatan ketua umum parpol dibatasi

UU Parpol Diuji ke MK: Ketua Umum Dibatasi 5 Tahun-Tak Bisa Diperpanjang
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 23 ayat 1 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf c UU Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

MK diminta mengubah bunyi pasal itu menjadi, “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan secara periodik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan ketua umum partai politik hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya guna menjamin prinsip demokrasi internal, pembatasan kekuasaan, serta akuntabilitas partai politik yang menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

MK juga perlu memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai batasan masa jabatan kepengurusan dan ketua umum partai politik secara jelas dan tegas, dalam perubahan Undang-Undang tentang Partai Politik berikutnya. Hal itu dianggap perlu, guna menjamin pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat, memperkuat sistem demokrasi internal partai politik, serta mewujudkan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hukum, dalam perubahan UU Parpol selanjutnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More