Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani peraturan tentang pengunduran diri gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri di Pilpres 2019. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 itu juga memuat tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 berbunyi "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang digadang-gadang akan menjadi salah satu kandidat capres atau cawapres di Pilpres 2019 dikabarkan telah memberikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Menanggapi kabar tersebut, Anies pun membantah keras.