Wali Kota Depok Diminta Minta Maaf soal Data 2 Pasien Virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menanggapi pernyataan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mengungkap identitas dua pasien positif virus corona warganya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan hal tersebut telah melanggar hak privasi pasien.
“Mengungkap identitas pasien itu melanggar hak privasi. Apalagi jika menimbulkan pemberitaan luas yang akibatnya membuat pasien tertekan dan membuat masyarakat menjadi resah," kata Usman melalui keterangan tertulis, Minggu (8/3).
Usman mengatakan, seharusnya pemerintah melindungi data pribadi seseorang, bukan malah mengungkapnya. Pemerintah juga sebaiknya fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
1. Amnesty desak Wali Kota Depok meminta maaf
Usman mengatakan, Amnesty mendesak Wali Kota Depok meminta maaf dan memperbaiki tindakannya, agar tidak menjadi hal buruk dalam penanganan virus corona di Indonesia.
“Amnesty mendesak pejabat terkait yang melanggar hak privasi untuk meminta maaf dan memperbaiki tindakannya, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan virus tersebut maupun dalam perlindungan privasi yang seharusnya dijamin negara,” kata dia.
2. Perlindungan data pribadi pasien tercantum dalam konstitusi
Usman menjelaskan, dalam konstitusi telah disebutkan bahwa tiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan merasa aman. "Sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien corona tersebut," kata dia.
Menurut dia, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Usman juga mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter, dan keperluan kesehatan lainnya.
"Termasuk melindungi hak privasi. Ini harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah,” kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: [UPDATE] Korban Meninggal Akibat Virus Corona Mencapai 3.559 Jiwa
3. Pemerintah seharusnya tidak meresahkan publik
Menurut Usman, seharusnya pernyataan atau peringatan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik.
"Pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu, serta mencegah disinformasi soal virus ini dengan cara proporsional, legitimate, dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi," kata dia.
4. Wali Kota Depok mengungkapkan alamat tempat tinggal pasien positif virus corona
Sebelumnya, pada konferensi pers yang diadakan di Balai Kota Depok (2/3), Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan alamat tempat tinggal pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona.
Idris mengatakan, timnya sudah mengecek alamat tempat tinggal WNI yang positif Covid-19. Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami lebih lanjut mengenai siapa saja yang sudah melakukan kontak dengan dua warganya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Idris juga menyebut Pemkot Depok sedang memantau 76 perawat yang pernah berinteraksi dengan pasien sebelum dinyatakan positif virus corona.
Idris juga mengimbau warganya untuk tetap tenang dan menjaga kesehatan, serta melarang warganya merokok.
“Namanya juga virus, ia akan serang tubuh lemah, kurang tidur, perokok berat. Merokok bisa buat daya tahan tubuh kurang,” ujar Idris saat memberi keterangan pers di Balai Kota Depok, Senin (2/3).
Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Ini Demi Terhindar dari Virus Corona