Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Hal itu karena adanya dugaan pencabulan oleh tersangka MSAT, anak kiai pemilik ponpes.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek regulasi perizinan di Pesantren Shiddiqiyyah.
"Saran yang baik, dan karena itu kami cek dulu regulasi kami," ujar Waryono kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Waryono juga sepakat agar pelaku diproses hukum bila terbukti bersalah.