Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS resmi disahkan sebagai usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (18/1/2022).
Perjalanan panjang dan polemik RUU TPKS sudah berjalan selama 6 tahun lamanya. Melansir dari laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dijelaskan bahwa pada 23 Agustus 2016, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) resmi menyerahkan Naskah Akademik dan RUU PKS kepada Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersamaan saat DPR menerima naskah akademik RUU PKS dan diteken oleh 70 anggota DPR sehingga jadi usul inisiatif DPR.
“Draft RUU PKS dan Naskah Akademik yang telah diterima oleh DPR, dan menjadi naskah resmi DPR selanjutnya disebut RUU PKS 2017,” tulis ICJR dalam laporannya dikutip Selasa (18/1/2022).