10 Tempat Parkir DKI Tetapkan Tarif Tertinggi jika Belum Uji Emisi

Tarif tertinggi ditetapkan Rp7.500 per jam

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif atau tertinggi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi, sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Ani dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (6/9/2023).

1. Roda empat dikenakan tarif Rp7.500 per jam jika belum lulus uji emisi

10 Tempat Parkir DKI Tetapkan Tarif Tertinggi jika Belum Uji Emisiilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ani menerangkan penetapan tarif tertinggi tersebut Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang menyebut kan "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi". 

Lebih lanjut, ia memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. 

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua," terangnya.

Baca Juga: Usir Polusi Jakarta, Sekda Imbau Warga Perbanyak Jalan Kaki

2. Sepuluh lokasi parkir yang terapkan tarif parkir tertinggi

10 Tempat Parkir DKI Tetapkan Tarif Tertinggi jika Belum Uji EmisiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

 

3. Cek lokasi uji emisi

10 Tempat Parkir DKI Tetapkan Tarif Tertinggi jika Belum Uji Emisiilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id

"Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” kata Ani.

Baca Juga: Daftar Denda Buat Kendaraan yang Gak Lolos Uji Emisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya