ASN DKI WFH Mulai Senin, Heru: Atasan Akan Video Call dan Beri Tugas

Sebagian ASN Pemprov DKI akan WFH besok

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan mengawasi ketat aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan work from home (WFH). Sejumlah ASN Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH mulai Senin (21/8/2023.

Heru meminta setiap atasan mengecek kinerja pegawai. Atasan nuga diminta melakukan panggilan video agar ASN bekerja maksimal. 

"Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon, video call," ujar Heru pada awak media di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Heru Uji Coba WFH ASN DKI 50 Persen Mulai 21 Agustus Sampai Oktober

1. ASN WFH akan diberi banyak tugas

ASN DKI WFH Mulai Senin, Heru: Atasan Akan Video Call dan Beri TugasIlustrasi Buffering (IDN Times/Arief Rahmat)

Heru mengatakan pengecekan tersebut juga untuk memastikan keberadaan ASN saat jam kerja. Selain itu, ASN yang WFH akan diberi tugas lebih banyak.

"Tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa, dan dikasih PR kerja yang banyak," imbuhnya.

Baca Juga: WFH Bukan Solusi Polusi Udara, Pengamat: Seoalah Jadi Obat Mujarab

2. Heru pastikan tidak ganggu layanan

ASN DKI WFH Mulai Senin, Heru: Atasan Akan Video Call dan Beri TugasIlustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Dia menambahkan kebijakan WFH untuk 50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggangu pelayanan masyarakat. ASN yang menerapkan WFH bukan bagian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Enggak (menganggu) enggak ada. Kalau yang pelayanan silakan, rumah sakit, sekolah tetap," katanya.

 

Baca Juga: Menko Luhut Perintahkan Semua Kementerian WFH, Heru: Pemprov DKI Sudah

3. WFH sampai Oktober

ASN DKI WFH Mulai Senin, Heru: Atasan Akan Video Call dan Beri TugasIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023. Kebijakan itu berlaku bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

"Tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," imbuhnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya