Bendera Parpol Bikin Celak, KPU DKI Minta Flyover Bersih dari APK

Pasutri lansia kecelakaan saat melintas di flyover

Jakarta, IDN Times - KPU Provinsi DKI mengimbau partai politik (paarpol) merapikan Alat Peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang termasuk flyover dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). 

Hal ini buntut dari insiden bendera partai politik yang membuat pasangan kakek nenek kecelakaan saat melintas di flyover Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.

"Kami harapkan mereka bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut, harapannya flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan" ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, di Balai Kota, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Buntut Lansia Kecelakaan, Bawaslu DKI Minta Bendera Parpol Ditertibkan

1. APK seharusnya dipasang pada tempatnya

Bendera Parpol Bikin Celak, KPU DKI Minta Flyover Bersih dari APKPanitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Astri menerangkan, pemasangan alat kampanye merupakan salah satu metode kampanye yang diperbolehkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU). Namun terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi parpol saat memasangnya.

"Pertama harus memperhatikan etika, estetika kebersihan serta kenyamanan dan ketertiban. Maka dari itu KPU RI mengeluarkan SK Nomor 363 tentang lokasi-lokasi APK. Namun, seperti yang kita saksikan, banyak APK dipasang bukan pada tempatnya, malah ada yang dipasang di tempat yang dilarang," paparnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024

2. KPU DKI koordinasi dengan Satpol PP

Bendera Parpol Bikin Celak, KPU DKI Minta Flyover Bersih dari APKPanitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Untuk itu, KPU DKI berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjutinya dan berkomunikasi dengan parpol yang memasang.

"Kalau sanksi pemasangan APK hanya berupa penurunan APK, tetapi nanti bisa dikonfirmasi ke Bawaslu untuk sanksi," imbuhnya.

Baca Juga: Tahun 2023, Kecelakaan TransJakarta Turun hingga 54 Persen

3. Bawaslu DKI akan berkoordinasi dengan polisi

Bendera Parpol Bikin Celak, KPU DKI Minta Flyover Bersih dari APKBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Bawaslu Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian buntut dari adanya insiden bendera partai politik yang hampir memakan korban lansia tersebut.

"Kejadian di Mampang yang memakan korban sepasang kakek dan nenek ini jadi keprihatinan bersama," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Kamis, (18/1/2024).

Benny mengimbau kepada partai-partai yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 agar memasang bendera di zona terlarang agar ditertibkan sendiri oleh masing-masing partai. 

"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan. Hal ini sesuai dengan sila kedua Pancasila. Sikap perikemanusiaan harusnya direfleksikan dalam masa kampanye ini. Estetika kota juga harus dijaga sebagi wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," bebernya.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Peta Wilayah Dukungan Anies-Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya