BPOM Beberkan 4 Dosa PT Yarindo dan Universal Pharmaceutical 

Tiga perusahaan gunakan EG dan DEG di ambang batas aman

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Penny L Lukito membeberkan empat kesalahan yang dilakukan industri farmasi terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

"Dalam peraturan sudah disebutkan bahwa etilen glikol (EG) dan dietilen (DEG) glikol tidak bolehkan digunakan sebagai bahan tambahan dalam obat. Tetapi ada konsentrasi pencemaran dalam pelarut dibolehkan sebesar 0,1 persen sebagai bahan baku," ujar Penny dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (2/11/2022).

 

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM 

1. Empat kesalahan PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical

BPOM Beberkan 4 Dosa PT Yarindo dan Universal Pharmaceutical (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Berikut empat kesalahan PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang ditemukan BPOM: 

1. Menggunakan Bahan Baku Obat (BBO) pelarut yang tidak memenuhi batas syarat dengan EG di atas batas aman.

2. Tidak melakukan kualifikasi pemasok atau supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian bahan baku obat untuk parameter cemaran EG dan DEG.

3. Terbukti menggunakan bahan baku menggunakan cemaran EG yang besar melebihi batas aman dan tidak melaporkan.

4. Produk PT Yarindo ikut tersampling karena rekam jejak kepatuhan recallnya paling banyak di dua tahun terakhir.

Baca Juga: Polri Bakal Klarifikasi BPOM soal Izin Edar Obat Sirop PT Afi Pharma

2. Tiga produk PT Afi Farma Pharmaceutical mengandung cemaran EG dan DEG

BPOM Beberkan 4 Dosa PT Yarindo dan Universal Pharmaceutical ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara di PT Afi Farma Pharmaceutical Industries terdapat tiga produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman yakni Paracetamol Drops, Paracetamol Sirop Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirop

"Produk Afi Farma juga sedang kami kembangkan menjadi upaya penindakan," imbuhnya.

 

3. Ancaman pidana 5 tahun penjara

BPOM Beberkan 4 Dosa PT Yarindo dan Universal Pharmaceutical Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penny menegaskan atas kesalahan tersebut maka BPOM menjatuhkan sanksi administrastif berupa penghentian produksi, distribusi, recall, pemusnahan sampai pencabutan izin edar.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milliar," imbuhnya.

 

Baca Juga: BPOM: EG-DEG di Obat Sirop Yarindo 100 Kali Lipat dari Batas Aman

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya