Diklaim Bisa Obati COVID-19, Ini Bahaya dan Efek Samping Ivermectin 

Ivermectin untuk indikasi infeksi kecacingan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan, obat Ivermectin yang diklaim membantu pemulihan pasien COVID-19 yang sudah disebar di sejumlah daerah, memiliki efek samping.

BPOM menegaskan, obat yang semestinya untuk infeksi cacing itu memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

"Masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut," tegas BPOM dalam siaran tertulis, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Ivermectin Usulan Moeldoko Diedarkan ke Kudus, Bisakah Obati COVID-19?

1. Ivermectin merupakan obat keras

Diklaim Bisa Obati COVID-19, Ini Bahaya dan Efek Samping Ivermectin Klarifikasi bahwa Ivermectin bisa sembuhkan COVID-19 (www.covid19.go.id)

BPOM menerangkan, Ivermectin kaplet 12 miligram yang terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150 sampai 200 mcg/kg berat badan, dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

"Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tegas BPOM.

2. Deretan efek samping yang muncul jika Ivermectin digunakan dalam jangka waktu panjang

Diklaim Bisa Obati COVID-19, Ini Bahaya dan Efek Samping Ivermectin ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

BPOM mengingatkan, Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

"Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa rumah sakit," imbuh BPOM.

Baca Juga: BPOM Setop Lianhua Qingwen Donasi (LQC), Bukan Lianhua Qingwen Capsul

3. Penjualan obat Ivermectin tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi

Diklaim Bisa Obati COVID-19, Ini Bahaya dan Efek Samping Ivermectin Ilustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19, melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Untuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

"Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian penjelasan BPOM.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya